Di Kabupaten Malang, Tidak Ada Kenaikan PBB di Tahun 2025

FT. Bupati Malang M Sanusi. (MemoX/nif).
FT. Bupati Malang M Sanusi. (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Bupati Malang M Sanusi mengambil langkah yang berbeda terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Malang. Pasalnya, di tahun 2025 ini, ia tidak menaikkan PBB meskipun di berbagai daerah lain berbondong-bondong menaikan PBB di tahun 2025.

Pernyataan sikap tidak menaikkan PBB ini disampaikan langsung oleh Bupati Malang pada Senin (18/8/2025) kemarin. Ia memastikan, tarif PBB tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tidak ada kenaikan, PBB kan ada aturannya. Sehingga Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” ungkapnya saat ditemui kemarin.

Sebagai informasi, sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 8 dijelaskan bahwa, dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selanjutnya, pada pasal 9 dirincikan tarif dan cara perhitungan PBB-P2 Kabupaten Malang sebagai berikut. Untuk NJOP dengan nilai sampai dengan Rp300.000.000.00, ditetapkan tarif sebesar 0,050 persen. Kemudian untuk NJOP dengan nilai Rp300.000.001,00 sampai dengan Rp600.000.000,00, ditetapkan tarif sebesar 0,069 persen.

Sedangkan untuk NJOP dengan nilai Rp1.000.000.001,00 sampai dengan Rp1.500.000.000,00, ditetapkan tarif sebesar 0,107 persen.

Kalau pun ada kenaikan tarif PBB, lanjut Bupati Malang, itu biasanya karena akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga secara otomatis berpengaruh terhadap nilai tariff NJOP.

“Kalau tanahnya sebelumnya kosong, kemudian ada bangunannya, tentu NJOP-nya akan naik. Sehingga tariff PBB-nya sekian persen dikali NJOP. Maka pastinya akan naik,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, peroleh pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang setiap tahunnya mencapai Rp120-140 miliar. Akan tetapi, dari pendapatan tersebut, anggaran dikucurkan kepada masyarakat masing-masing Rp10 miliar untuk setiap kecamatan.

Anggaran Rp10 miliar itu, lanjut Sanusi hanya khusus untuk sektor pembangunan fisik, seperti infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Sehingga kalau ada jalan rusak dan masuk jalan Kabupaten Malang, maka segera diajukan ke Pemkab Malang.

Selain itu, Sanusi juga menegaskan Pemkab Malang juga menyedikan anggaran tersendiri untuk pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan. Seperti pembangunan lembaga pendidikan dan kesehatan.

“Kalau masing-masing Rp10 miliar kali 33 kecamatan di Kabupaten Malang, berarti kan nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp330 miliar per tahun. Artinya anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD Kabupaten Malang dari sektor PBB,” pungkasnya. (nif/ume).

Penulis: Haniffudin MussaEditor: Ume Hanifah