Hukum  

Di Kabupaten Malang Ada Ketua RT Bakar Bendera PDIP

MEMOX.CO.ID – Salah satu ketua RT di Kabupaten Malang yang membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di Jalan Margonoyo, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang telah dilaporkan ke Bawaslu. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Malang kabarnya tengah mengagendakan pemanggilan terhadap ketua RT berinisial HT itu.

Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kamis (25/1/2024) siang menjelaskan, pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Hari ini sudah kami registrasi karena sudah kita kaji itu dan akan kita lakukan klarifikasi pihak terlapor dan pelapor dan saksinya,” katanya.

Hal itu, lanjut Allam, untuk memenuhi unsur formil dan materil. Jelasnya, pemanggilan itu dimungkinkan akan berlangsung besok yakni Jumat.

“Kemungkinan besok akan kita lakukan pemanggilan,” katanya.

Saat disinggung, apakah ketua RT berinisial HT ini benar-benar dilatarbelakangi sakit hati, mengingat, rumor yang beredar HT merupakan simpatisan dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang?, Allam mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang hal itu. Sebab dirinya masih belum meminta keterangan semua pihak.

“Katanya adanya emosi atau apa, tapi kita belum tahu apa motif utamanya,” jelasnya.

“Hari ini kita registrasi, dan itu nanti kita akan lakukan pemanggilan semua pihak, pelapor, terlapor saksi-saksi. Ada tiga saksi yang disampaikan pelapor. Kita mintai keterangan semua. Insyaallah kalau Sabtu-Minggu libur, paling Senin akan kita lanjutkan setelah permintaan keterangan terlapor dan pelapor,” lanjutnya.

Jika terbukti, kata Allam, ketua RT berinisial HT ini dikenakan Pasal 491 undang-undang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, karena mengganggu atau menghalangi kegiatan kampanye.

“Patut diduga melanggar Pasal 491. Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, dipidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.

Sementara itu, Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso SH menjelaskan, aksi pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada hari Minggu (21/1/2024).

“Ada saksi yang mengambil video aksi pembakaran yang dilakukan Pak RT itu. Kemudian video tersebut menyebar di grup WhatsApp Karang Taruna. Dari video yang beredar, kan terlihat bendera itu posisinya seperti berada di tiang yang tinggi, padahal tidak, posisinya pendek itu, sehingga pelaku membakar hanya menggunakan korek api,” katanya.

Tidak tinggal diam, DPC melalui BBHAR kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu. Katanya ada tiga orang saksi yang dihadirkan BBHAR saat membuat laporan ke Gakkumdu. Kini, BBHAR masih menunggu tindaklanjut Gakkumdu untuk memanggil pelaku pembakaran.

“Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan,” pungkasnya. (nif)