Indeks
Berita  

Di Kab Malang Polisi Tidak Akan Terbitkan Izin Parade Sound Horeg

MEMOX.CO.ID – Bukan hal yang tabu menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Repbulik Indonesia (RI) ke-79, parade karnaval di Indonesia terutama di Kabupaten Malang mulai bermunculan.

Perayaan dengan kostum ala pejuang kemerdekaan, kostum budaya khas Indonesia, serta alat-alat tradisional Indonesia, ini baik untuk mengenang sejarah dan perlu dilestarikan.

Namun, sangat disayangkan, di dalam parade karnaval itu, ada sound horeg yang turut mewarnai parade karnaval. Yang mana keberadaannya dikeluhkan sejumlah masyarakat. Keluhan itu yakni tentang kesehatan, mengancam masyarakat manula, anak dibawah umur, dan serta bangunan.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengaku, dengan adanya fenomena itu, hingga saat ini Polres Malang, masih sama tidak memberikan izin penyelenggaraan sound horeg.

“Kebijakan masih sama (dengan tahun sebelumnya). Kita itu tidak melarang kegiatan karnaval berlangsung di Kabupaten Malang, namun izin masih belum kita terbitkan kalau sound horeg,” jelasnya.

Lebih lanjut Dicka menjelaskan, jika ada permintaan izin terkait penyelenggaraan sound horeg, dapat dipastikan izin tersebut tidak akan dikeluarkan.

Dicka menambahkan sebenarnya, terkait pelaksanaan sound horeg di kabupaten Malang sendiri, telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Di dalam perda itu telah termuat poin-poin terkait aturan sound horeg. Dari perda itulah pihak kepolisian akan bekerjsama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang untuk melakukan penindakan.

“Kalau penindakan langsung di tempat ya, kita akan lakukan penghentian dan kita amankan sound systemnya. Kalau tindak lanjut dari Satpol PP,” jelasnya.

Dengan begitu, Dicka mengimbau kepada pelaku sound horeg untuk mentaati perda yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada pelaku sound horeg agar tidak menjadikan sound horeg sebagai ajang adu suara.
“Ini semua demi keselamatan dan ketenangan warga lain,” pungkasnya. (nif).

Exit mobile version