MEMOX.CO.ID – Seorang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di hari raya Nyepi tahun 2024 mendapatkan remisi khusus pengurangan pidana sejumlah 1 bulan, Senin (11/03/2024).
Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan telah menunjukkan adanya penurunan tingkat resiko secara berkelanjutan sesuai UU 22 tahun 2022.
Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengucapkan selamat pada Warga Binaan yang telah mendapatkan Remisi Khusus keagamaan Nyepi.
Beliau berharap dengan pemberian remisi kepada Antoni bin Brahim dalam kasus pencurian dengan menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Bisa dijadikan momentum perubahan dan resolusi bagi dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami mengucapkan selamat atas remisi khusus yang telah diterima. Semoga dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dapat berperilaku baik demi menjaga kepercayaan negara sebagai penerima remisi,” harap Kalapas. (*)