MEMOX.CO.ID – Sebanyak 212 guru telah menerima Surat Keputusan (SK) relokasi penempatan unit kerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Malang.
Pemberian SK ini diberikan langsung oleh Bupati Malang M Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Selasa (21/5/2024) pagi.
Sanusi menjelaskan, melalui upaya relokasi PPPK guru ini, diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Kabupaten Malang.
“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk mendukung hal tersebut,” katanya.
Dengan cara melakukan relokasi penempatan unit kerja, hasilnya dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan sejak diajukan pada tahun 2023 lalu, pada hari ini sebanyak 212 orang guru telah memperoleh Surat Keputusan (SK) definitif.
“Untuk mendapatkan relokasi penempatan unit kerja yang lebih dekat dengan domisili tempat tinggal”, ungkap Bupati Malang.
Mengacu pada data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terhitung sejak Tahun 2019 sampai 2023 lalu telah dilakukan pengangkatan 3.185 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selanjutnya pada tahun 2024 ini juga akan kembali diberikan Surat Keputusan PPPK guru kepada 1.745 tenaga pendidik di Kabupaten Malang. Bupati Malang juga menyerahkan secara simbolis SK PPPK kepada 10 penerima.
“Saya ucapkan selamat kepada 212 Guru yang telah menerima Surat Keputusan Relokasi Penempatan Unit Kerja sesuai dengan domisili tempat tinggal”, tutur Bupati Malang. (nif)
