Banyuwangi, Memox.co.id – Lapas Kelas IIA Banyuwangi mengusulkan 508 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 508 Narapidana untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-76, dan disetujui 496 WBP mendapat remisi, dan 4 orang langsung bebas.
Bahkan pemberian remisi umum 17 Agustus 2021 ini dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani Azwar Anas dan didampingi Forpimda Banyuwangi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, jumlah Narapidana sebanyak 595 orang. Namun untuk mengajukan remisi ini ada persyaratannya yakni napi harus memenuhi syarat administratif dan subtantif . Jadi tidak semua napi bisa mendapat remisi umum 17 Agustus.
- Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu Khusus PBG Menjadi Perda
“Untuk mendapatkan remisiumum 17 Agustus 2021 itu, narapidana harus sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar di register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” kata Wahyu Indarto, Selasa (17/8/2021) siang.
“Disamping itu, narapidana mendapat persetujuan justice Collaborator dari kejaksaan/Polri/BNN atau telah menjalani 1/3 masa pidana apabila tidak ada tanggapan (bagi narapidana terkait PP 99 tahun 2012), dan turut serta aktif dalam program pembinaan),” tambahnya.
Dari 508 Napi yang diusulkan, sebanyak 496 napi yang mendapat persetujuan remisi 17 Agustus 2021. Bahkan atas pemberian remisi tersebut 4 Napi dinyatakan bebas. “Besaran remisi setiap napi berbeda, paling sedikit mendapat potongan tahanan 1 bulan dan paling banyak mendapat potongan tahanan sebanyak 6 bulan. Dari remisi ini ada 4 napi yang langsung bebas,” paparnya.
Wahyu Indarto berharap kepada empat warga yang mendapat remisi dan langsung dinyatakan bebas hendakya mampu merubah tingkah lakunya, agar diterima masyarakat. “Berbuat baik itu sangat penting, dan apa yang perbuat yang dahulu jangan diperbuat lagi. Jadilah warga yang baik, dan berguna untuk keluarga, dan masyarakat,” imbaunya. (ant/mzm)
