Hukum  

Danrem 083/ Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana Alam Hidrometeorologi

Malang, Memox.co.id -Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Zainuddin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang  mengelar Rakor ( Rapat Koordinasi)  penanggulangan bencana alam Hidrometeorologi di gedung rapat Anusapati Malang, Rabu (8/01/20).

Rapat koordinasi yang dibuka Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM, kegiatan ini digelar dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap ancaman bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur khususnya wilayah Kabupaten Malang.

Perlu diketahui, rapat koordinasi ini menjadi tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang ditindaklanjuti Perda Jatim 3/2010 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam paparannya Danrem 083/BDJ Kolonel Inf Zainuddin mejelaskan kalau wilayah Kabupaten Malang terancam 12 jenis potensi bencana, baik geologi, hidrometeorologi, bencana alam, dan bencana non-alam.

“Bencana hidrometeorologi yang paling dominan. Adapun 12 potensi bencana itu banjir, banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kegagalan teknologi, kekeringan, wabah penyakit, erupsi gunung, cuaca ekstrem, tanah longsor, tsunami, serta kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Danrem 083/BJD Kolonel Inf Zainuddin minta semua pihak yang tergabung dalam Forkopimda mengumpulkan informasi terkait bencana, menganalisis dan menindaklanjuti dengan pengurangan risiko.

“Upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini harus dimulai saat prabencana. Bencana ini adalah urusan bersama, mencegahnya juga harus bersama-sama,” ujarnya.

Ditegaskan juga olehnya, dengan aturan itu, penanganan bencana yang sebelumnya berorientasi pada pola reaktif dan proaktif, sekarang lebih pada pola penanganan preventif berbasis pengurangan resiko bencana,” ungkapnya. (fik)