Hukum  

Danramil 0818/13 Kalipare: Kedenpankan Etika dan Tata Krama dalam Pelaksanaan PSBB

Gelar Penerapan PSBB di Perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar

Malang, Memox.co.id – Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Inf Miftahudin bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipare gelar penerapan PSBB perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Kalirejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, Jumat (22/05/2020).

Kapten Inf Miftahudin selaku Danramil 0818/13 Kalipare sebelum melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada anggota Yonif 527/BW yang di BKO-kan di Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipare tentang mekanisme penerapan PSBB.

“Dalam pelaksanaan tugas bersama Satgas Covid-19 diharapkan tetap mengedepan etika dan tata krama dalam menyampaikan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB, sehingga diharapkan mereka (warga, red) dapat memahami tentang maksud PSBB ini, kalian akan didampingi oleh anggota Satgas Covid-19 jadi kerja sama adalah yang utama,” ungkapnya.

Kepada Dantim Satgas Yonif 527/BW Sersan Satu Untung S., Danramil 13/Kalipare menekankan dalam melaksanakan tugas untuk selalu memperhatikan faktor keamanan pribadi dan kelompok selama menjalankan tugas 14 hari kedepan terutama dalam penggunaan APD (Masker).

Sementara itu, Kapolsek Kalipare Iptu Sholeh Masudi menekankan dalam penerapan PSBB supaya mengedepankan sikap humanis sehingga tidak menimbulkan gesekan fisik maupun nonfisik kepada pengguna jalan. (fik)