Hukum  

Dalam Hitungan Hari, 8 Pelaku Curas dan Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Malang

RILIS: Kapolres Malang AKBP Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto saat press release kasus Curas dan pengeroyokan dengan 8 tersangka beserta barang bukti.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang gelar press release pengungkapan kasus Curas (Pencurian dan Kekerasan) serta pengeroyokan dengan 8 tersangka yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K. M.H, Jumat (14/08/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K Kapolres Malang AKBP Hendri dalam penjelasannya mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi di depan Ruko Malang Strudel Jl. Raya Perusahaan Dusun Karanglo Desa Banjararum Kecamatan Singosari pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu.

“Saat saksi dan korban melintas dengan mengendarai mobil Toyota Yaris warna silver Nopol L 1037 II sekitar pukul 23.45 Wib, tiba-tiba kendaraan korban dan saksi diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang dengan mengendarai sekitar 10 sepeda motor dan 1 unit mobil pick up Grand Max,” ujar Kapolres Malang.

INTEROGASI: Kapolres Malang AKBP Hendri saat mengintrogasi salah satu pelaku yang malalukan pengeroyokan.

AKBP Hendri juga menjelaskan, selain melakukan pemukulan para pelaku ini juga mengambil barang-barang berharga milik korban berupa HP iphone dan dompet yang berisi uang dan surat-surat penting lainnya.

“Termasuk melakukan pengerusakan terhadap kendaraan korban atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Singosari, alhamdulillah dalam hitungan hari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 8 pelaku Curas dan pengeroyokan,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri.

Dalam press release tersebut selain mengamankan 8 (Delapan) pelaku Curas dan pengeroyokan, kepolisian Polres Malang juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya, termasuk hasil dari rampasan pelaku. (fik)