MEMOX.CO.ID – Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota mengamankan pelaku pencurian toko kelontong berinisial GMM (18 ) warga Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Rabu (19/02/2025).
Pelaku melakukan aksi pencuriannya bersama dua temannya berinisial RFS dan FM yang kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian Polresta Malang Kota.
Kasus pencucian tersebut terjadi di Toko Sumber Rejeki Jl. Parseh Jaya Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
tanggal 8 Desember 2024.
Dalam rilisnya Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Rusdiyanto mengatakan, kalau kasus pencurian ini terjadi pada bulan Desember 2024 dan baru dirilis pada bulan Februari 2025 ini.
Dikarenakan kita masih melaksanakan pengembangan karena masih ada dua pelaku lagi yang hingga ini masuk dalam daftar DPO yakni RFS dan FM.
Ketika pelaku ini memang spesialis pembobol toko kelontong dengan menggunakan alat congkel berupa linggis atas perbuatannya pemilik toko kelontong mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka GMM baru kali ini melakukan aksi pencuriannya namun demikian kita akan terus melakukan pengembangan apakah pelaku ini melakukan aksinya di wilayah lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan rokok dari berbagai merk selebihnya dijual oleh pelaku termasuk 1 unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHAP dengan hukum kurungan penjara paling lama 7 tahun,” terang Kompol M Soleh. (fik)
