MEMOX.CO.ID – Seorang pria berinisial MS (40), buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan setelah terbukti mencuri sebuah mobil pick up milik majikannya dengan modus menggandakan kunci kendaraan milik korban, Senin (15/06/26)
Didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria, Kasi Humas Ipda Lukman, Saat Konferensi Pers Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan kronologi kejadian Curat Mobil Pick Up di wilayah hukum Polsek Blimbing. (Senin, 15/06/2026)
“Kasus bermula ketika korban berinisial ASP (40), seorang pedagang warga Kecamatan Blimbing, memarkir mobil pick up Daihatsu berwarna kuning bernomor polisi B-1180-CTX di lahan kosong belakang gudang di Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kendaraan saat itu dalam keadaan terkunci dan ditinggalkan untuk aktivitas rutin sehari-hari.” Ungkap AKP Aji
Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih melihat kendaraan berada di lokasi semula. Namun keesokan harinya, Senin (4/5/2026), mobil tersebut telah hilang dari tempat parkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan maupun pelaku pencurian.
Sejak laporan diterima penyidik melakukan pendalaman secara intensif, hingga akhirnya berhasil menemukan kendaraan dan mengidentifikasi pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan mobil pick up yang masih berada di wilayah Kota Malang,”ujar AKP Aji
Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Blimbing memperoleh informasi bahwa kendaraan yang sedang dicari melintas di kawasan Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta pengemudinya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengaku menyewa kendaraan tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai sewa Rp2,6 juta per bulan.”
Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku utama pencurian.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tim kembali bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MS di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (fik/hms)






