MEMOX.CO.ID – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menepati janjinya dengan menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan kecelakaan kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jum’at (14/07/2023).
Penetapan tersangka dilakukan usai diadakan rapat gelar perkara pada Senin (10/7/2023).Gelar perkara tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam gelar tersebut, keluar enam nama tersangka dengan jabatan tiga Kepala Bagian (Kabag), dua Kepala Seksi (Kasi) dan satu Kepala Sub Seksi (Kasubsi). “Jabatan Kabag yakni HR, LAW, dan FR yang kami tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu mewakili Kapolres Malang AKBP Kholis.
Sedangkan jabatan Kasi berinisial H, dan IM yang ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya ANC dengan jabatan Kasubsi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Perlu diketahui Polres Malang juga dalam waktu dekat bisa dengan segera melakukan pengiriman berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap 1 ke JPU.
Sebelumnya pada Kamis (6/7/2023), Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 7 Kabag PG Kebonagung terkait konfrontir dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kecelakaan kerja Senin (5/6/2023) lalu yang menewaskan satu tenaga kontrak bagian teknisi listrik M. Faruk, 25, warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pemeriksaan konfrontir itu dilakukan lantaran pimpinan PG Kebonagung tersebut memberikan kesaksian yang berbeda dengan saksi-saksi lain terhadap meninggalnya M. Faruk.
Tak hanya itu, dari awal meninggalnya Faruk, polisi juga sudah banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan. Pertama, kejadian itu baru dilaporkan keesokan harinya yakni hari Selasa (6/6/2023).
Kedua, saat penyidik hendak melakukan pendalaman, petugas PG Kebonagung tidak memperbolehkan masuk dengan alasan tidak mendapatkan izin dari pimpinan. Kemudian yang ketiga, TKP tidak sama dengan TKP saat rekonstruksi.
Dari situlah polisi menggali keterangan tersebut hingga memanggil pimpinan PG Kebonagung pada Kamis (6/7/2023) lalu. (*)






