Hukum  

Cegah Klaster Pilkada, Anggota Polri Wajib Tindak Pelanggar Prokes

Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Kapolri, Jenderal Idham Azis. (ist)

Maklumat Kapolri Terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Pencegahan Covid-19

Jakarta, Memox.co.id – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19.

Maklumat tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Kapolri meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Maklumat Kapolri.
Maklumat Kapolri.

Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” kata Irjen Argo Yuwono. (pol/fik)