Batu,Memox.co.id – Sejak diberlakukannya sosial distancing (Jaga Jarak) oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19 ,KB Samsat Kota Batu perketat WP (Wajib Pajak) untuk tetap menjaga jarak atau sosial distancing, Senin (11/05/2020).
Protokol kesehatan Covid-19 yang didalamnya ada sosial distancing bertujuan untuk mengantisipasi penularan wabah virus corona dilingkungan Samsat Kota Batu.
Penerapkan pembatasan sosial tidak hanya ada di lingkungan Samling (Samsat Keliling)di ruang tunggu dan kantor BPKB juga diterapkan sosial distancing dan penyediaan hand sanitizer.
Selain menyiapkan kursi dengan jarak pembatas satu meter lebih, sosial distancing juga dilakukan dengan memberikan stiker pada kursi di ruangan tempat para pemohon,” ujar Adpel Samsat Kota Batu Anang Megantoro didampingi Kanit Reg ident Polres Batu Ipda Wulan Sucianur S.Tr.K
Berdasarkan pantauan Memox.co.id Samsat Kota Batu juga dilengkapi dengan alat kesehatan. Terlihat juga terdapat wastafel dan juga alat mengukur suhu badan, serta masyarakat yang akan membayar pajak wajib menggunakan masker, termasuk seluruh petugas Samsat Kota Batu.
Arahan dari petugas untuk tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 disambut positif para WP seperti yang disampaikan Sobri(53) warga Kota Batu, apa yang disampaikan petugas Samsat Kota Batu agar seluruh WP melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 patut kita apresiasi.
“Saya sama sakali tidak merasa takut untuk membayar pajak, karena di Samsat Kota Batu insyaallah kita aman seluruh protokol kesehatan Covid-19 telah dijalankan, termasuk menjaga jarak, siapa tahu di antara kita ada yang terpapar virus korona,” ucapnya.(fik)
