Indeks

Bupati Sidoarjo Minta Kades Mendapat Pendampingan Hukum Soal Pengelolaan Dana Desa 

SOSIALISASI - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/02/2023). (foto; wawan)

MEMOX.CO.ID – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menilai jabatan Kepala Desa (Kades) rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya, kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan. Untuk itu, Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor meminta Kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah, mendapat pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. 

Hal itu disampaikan Gus Muhdlor saat sambutan menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/02/2023). 

“Harapannya, tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa. Kegiatan seperti ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Sidoarjo,” ujar Gus Muhdlor kepada Memo X, Selasa (21/02/2023).

Gus Muhdlor menjelaskan kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya dalam penggunaan dana desa. Untuk itu, edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting. Apalagi, saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp 315 miliar dibagi untuk 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo. 

“Teman-teman (Kades) ini butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi Jatim. Minimal penggunaan dana desa itu sesuai peruntukkannya,” pintanya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi menjelaskan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemui. Diantaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu, tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu, pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap.

“Biasanya pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam. Padahal, peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya dan penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki,” tegasnya.

Exit mobile version