Bupati Salwa Tidak Singgung PT IWSH dalam Proyek Rumah Sakit

Bupati Salwa Tidak Singgung PT IWSH dalam Proyek Rumah Sakit
Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin.

Bondowoso, Memox.co.id – Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin menjawab seluruh Pemandangan Umum (PU) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Demokrat, Fraksi Partai Amanat Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Jawaban disampaikan dalam Rapat Paripurna Tanggapan Dan/Atau Jawaban Bupati Bondowoso Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, 5 Juli 2021.

“Pada dasarnya, proses perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan kegiatan di RSU dr. Koesnadi Bondowoso dan Dinas Kesehatan berpedoman pada PerPres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui PerPres No. 12 Tahun 2021,” jelasnya.

Dan, lanjutnya, Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta PerMen PU No. 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.

Ditambahkan, juga berdasar Keputusan Bupati Bondowoso No. 188.45/458/430.4.2/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penetapan Pembangunan Kamar Operasi Terintegrasi pada Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Sebagai Pekerjaan Rancang Bangun memenuhi kriteria kompleks dan mendesak.

Atas temuan pemeriksaan terhadap proses pengadaan, akan dilakukan perbaikan. Untuk lebih cermat terhadap tata cara evaluasi dan pemahaman aturan yang ada. Serta meningkatkan kapabilitas SDM masing-masing Pokja Pemilihan. “Sedangkan atas kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Tangsel Wetan Kecamatan Wonosari kemarin.

Menanggapi PU FPDIP, Kyai Salwa, sapaan Bupati Bondowoso mengatakan, realisasi PAD tahun 2020 106,58%. Dengan rincian, Pajak Daerah sebesar 104,88%, Retribusi Daerah 78,84%, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dicapai 100%.

Sedangkan, lanjutnya, pendapatan dari Lain-lain PAD yang sah, 111,31%. Tercapainya target penerimaan PAD tersebut karena telah disesuaikan dengan kondisi potensi pada saat pandemi virus Corona. (sam/mzm)