Indeks
Berita  

Bupati Malang, Tindak Tegas ASN Terbukti Main Judi Online

MEMOX.CO.ID – Bupati Malang M Sanusi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bermain judi online.

Larangan bermain judi online atau Judol itu ia sampaikan Sanusi, saat ditemui di Grand Miami Hotel, Jalan Jatirejoyoso Desa Dawuhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (15/7/2024) siang.

Dalam kesempatan itu Sanusi mengatakan, jika Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Malang, ketahuan atau terbukti bermain judi online, maka dirinya akan menindak tegas.”Kalau ASN ketahuan terbukti, maka saya tindak tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Malang itu menyebut, ini bukan lagi himbauan. Melainkan larangan bahwa, ASN jangan coba-coba bermain judi online.

“Jadi ASN tidak boleh berjudi. Bukan himbauan tapi dilarang melakukan perjudian karena itu melanggar peraturan negara,” lanjutnya.

Lebih lanjut Sanusi menambahkan, sebagai upaya preventif, Sanusi mengaku akan melakukan pengawasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Pengawasan itu melekat khusus pada keberadaan judi online untuk ASN.

“Saya perintahkan untuk mengawasi keberadaan judi online yang khusus mengenai ASN. “Bila ketahuan maka akan diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (nif).

Exit mobile version