MEMOX.CO.ID – Kabar tidak mengenakkan datang di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Pasalnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima SK Senin (2/6/2025) kemarin, itu sempat dimintai sumbangan. Padahal hal tersebut menyalahi aturan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Bupati Malang M Sanusi. Ia mengatakan, dirinya akan menulusuri adanya laporan tersebut. Karena pemotongan sebagian hak ASN dengan dalih apapun tidak dibenarkan.
“Ada laporan pemotongan uang untuk syukuran dan lain-lain. Makanya saya perintahkan Inspektorat untuk menelusuri hal tersebut,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran nantinya, lanjut Bupati Malang, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kemudian uang yang sudah diambil tersebut wajib untuk dikembalikan.
“Biar integritas tidak tercoreng makanya kita cegah. Karena tidak ada potongan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji membenarkan adanya temuan pemotongan uang untuk PPPK. Besarnya bervariasi. Ada yang Rp50 ribu dan ada juga yang Rp150 ribu.
“Setelah ada laporan kita cek dan konfirmasi ternyata di bawah sempat terjadi urunan yang dikordinir oleh PPPK sendiri untuk syukuran, untuk beli tumpeng, nasi kotak dan sebagainya,” katanya.
“Besarnya Rp150 di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Karena itu tidak dibenarkan dan ada yang tidak setuju maka kami minta untuk dikembalikan,” lanjutnya.
Tidak berhenti di Kecamatan Gondanglegi seja, ada juga di Kecamatan Ampelgading, Gedangan, Turen, dan Wajak yang juga melakukan penarikan ke PPPK yang baru mendapatkan SK. Di sana, mereka kata Kadis Dindik, itu urunan Rp50 ribu.
“Untuk lebih detailnya sedang kami telusuri. Inspektorat sedang memperdalam dan Polres juga,” pungkasnya. (nif/syn)
