Hukum  

Bupati Malang Apresiasi Penertiban Kopi Cetol: Jika Ada Laporan Serupa di Tempat Lain Akan Ditindak

FT. Waktu penertiban warung Kopi Cetol di Pasar Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2025) lalu. (MemoX/istimewa).
FT. Waktu penertiban warung Kopi Cetol di Pasar Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2025) lalu. (MemoX/istimewa).

Malang, MEMOX.CO.ID – Bupati Malang M Sanusi mengapresiasi atas penertiban warung Kopi Cetol di Pasar Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2025) lalu. Pasalnya, hal itu dinilai sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Sanusi saat ditemui di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu (8/1/2025) siang. Ia mengatakan, agar warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktek prostitusi tidak beroperasi lagi, Satpol PP Kabupaten Malang bekerja sama dengan Kepolisian Polres Malang melakukan pemantauan.

“Agar tidak kambuh, nanti Satpol PP akan menjaganya,” katanya.

Karena sebagai informasi, dari hasil operasi gabungan pada Sabtu (4/1/2025) lalu antara Polres Malang, Satpol PP, serta Muspika Gondanglegi, itu mengungkap fakta mengejutkan.

Dari kurang lebih 52 yang diamankan, 7 orang perempuan diantaranya di bawah umur bekerja sebagai pelayan. Anak-anak tersebut berusia antara 14-16 tahun.

Oleh karena itu, politisi partai PDIP ini mengaku, akan berkordinasi dengan pihak kepolisian, maupun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, untuk memberikan pembinaan.

Kemudian, dirinya juga akan melakukan pendampingan terhadap anak-anak muda supaya tidak terjerumus pada perbuatan maksiat.

“Pendampingan kami lakukan melalui Dinsos dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Sanusi mengatakan, penertiban praktek-praktek tersebut tidak hanya berlaku di Kopi Cetol, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang saja. Jika ditemukan ada praktek serupa di tempat lain, maka akan dilakukan penindakan.

Karena itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.

“Selama ada laporan dan meresahkan masyarakat kemudian ditemukan ada (praktek prostitusi), kita akan tindak bersama Satpol PP dan Kepolisian,” pungkasnya. (nif).