Bupati LIRA Temukan Ratusan Reklame ber-IMB Ilegal

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Bupati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Ahroji menemukan ratusan reklame ber-IMB yang ilegal. Diduga hasil pemasangan reklame di tempat tersebut masuk ke kantong pribadi.

“Hasil Tim Investigasi kami menemukan perbedaan data antara milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker),” kata Roji, sapaannya.

Bependa mencatat, tambahnya, ada 123 reklame Ber-IMB, sedangkan data di DPMPTSP dan Naker hanya ada 21 saja. Jadi ada selisih 102. Siapa yang bermain ini, Bapenda atau DPMPTSP dan Naker. Dijelaskan, sesuai Perbup 5/2015 tentang penyelenggaraan reklame, reklame dengan ukuran 8m2 harus ber-IMB. Berapa jumlah uang Pemkab Bondowoso yang dimakan ‘tikus-tikus’ berdasi ini.

Tim LSM LIRA masih terus menggali informasi terkait dengan kasus ini. Karena terlalu banyak income Pemkab yang diduga masuk kantong pribadi. Siapa yang bertanggungjawab dengan bocornya uang ini.

“Belum lagi penarikan pajak terhadap penambang pasir liar. Ini menambah daftar hitam Bapenda yang bertanggung jawab pengumpulan anggaran Pemkab Bondowoso,” jelasnya.

Yang ditemukan, lanjutnya, empat lokasi tambang pasir ilegal yang ‘dipajak’ Bapenda. Tambang-tambang tersebut berlokasi di Kecamatan Maesan, Prajekan, Desa Cangring dan Pandak.

Menurut Kabag Perekonomian, Ir. Aris Wasiyanto, di Bondowoso, tambang pasir yang mempunyai izin atau legal hanya 1. Yaitu milik mantan Wakil Bupati Bondowoso, Haris Sanhaji. Yang lain illegal. (sam/mzm)