Bupati Bondowoso Serahkan Buku Nikah Hasil Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025

Bupati Bondowoso Serahkan Buku Nikah Hasil Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025
Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid hadiri penyerahan buku nikah kepada pasangan suami istri peserta sidang Isbat nikah terpadu tahun 2025, di pendopo RBA. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Pemerintah Bondowoso secara resmi menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri peserta sidang Isbat nikah terpadu tahun 2025, yang dilaksanakan di Pendopo Raden Bagus Asra. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi.

Sekretaris Disdukcapil Bondowoso, Rifki Hariayadi, menyampaikan, sebanyak 179 pasangan suami istri di Kabupaten Bondowoso memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka melalui Program Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2025. Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Bondowoso.

“Melalui program ini, pasangan tidak hanya mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah perkawinan, tetapi juga pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP dengan status perkawinan yang tercatat resmi,” ujar Rifki, Senin (22/12/2025).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso, Rifki Hariayadi saat menyampaikan laporannya di Pondopo RBA. (foto:arif/memox)

Rifki menjelaskan bahwa sidang isbat nikah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 12 Desember 2025 dengan 125 pasangan dan 19 Desember 2025 dengan 94 pasangan. Dari total 219 pasangan yang mengikuti sidang, sebanyak 179 pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Ia menegaskan, program isbat nikah terpadu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Bondowoso.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi menyukseskan pelaksanaan sidang isbat nikah, mulai dari Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso, Kantor Kementerian Agama, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso.

“Perkawinan yang tidak tercatat secara hukum dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik terkait status anak, hak keperdataan, administrasi kependudukan, hingga hak waris. Oleh karena itu, program isbat nikah ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, dan humanis. Melalui satu rangkaian layanan, masyarakat dapat memperoleh pengesahan pernikahan sekaligus pencatatan resmi yang diakui negara.

Ia juga menegaskan, program ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso, yaitu mewujudkan daerah yang tangguh, unggul, berdaya saing, dan berbudaya dalam bingkai keimanan dan ketakwaan.

Pihaknya, mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan dengan mencatatkannya sesuai peraturan yang berlaku. Tertib administrasi, merupakan bentuk perlindungan negara bagi keluarga serta generasi masa depan.

“Kami juga mengajak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat agar segera mengikuti program isbat nikah, sehingga memperoleh pengesahan pernikahan yang sah dan diakui negara,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap manfaat sidang isbat nikah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, serta dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas pelayanan yang semakin baik.(rif/ono)