Trenggalek, Memox.co.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Kajari Trenggalek, Darfiah, SH., MH., tandatangani kerjasama penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara (Datun) di daerahnya.
Nota kerjasama ini ditandatangani oleh keduanya pada, Selasa (15/6/2021) di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifint mengatakan, ini adalah momentum yang harus disyukuri. “Kerjasama yang lalu-lalu telah kita laksanakan dan membawa hasil yang baik,” ujarnya usai menandatangani nota kerjasama ini.
Memuji Kajari perempuan di Trenggalek itu, politisi muda ini menyatakan, punya slot di pasar tapi digunakan untuk publik interest dan profid benefid, bukan untuk emotional interest.
“Kalau saya diberi pasar akan saya gunakan untuk jualan namun justru digunakan ibu kajari untuk memberikan penyuluhan, bantuan hukum, informasi hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, Kajari Trenggalek, Darfiah SH., MH., dalam kesempatan kerjasama ini berharap dapat menguntungkan banyak pihak di bidang penanganan permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.
Diharapkan juga olehnya kerjasama antara Korp Adyaksa dan Pemkab Trenggalek bisa terus terjalin meskipun para pejabat di Kejaksaan Negeri Trenggalek berganti.
“Ini sumbangsih yang bisa dilakukan kejaksaan kepada daerah. “Sesuai kata pepatah dimana bumi berpijak disitulah langit dijunjung. Para Jaksa Penuntut Umum ini diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan penangan hukum, memberikan pendampingan supaya program–program dapat berjalan,” jelasnya.
Tidak hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum, lanjut Darfiah, para jaksa juga bertugas menjadi pengacara negara yang ditugaskan bisa memberikan masukan-masukan dalam hal kerjasama antar lembaga berkaitan dengan masalah administrasi hukumnya.
“Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara lembaga,” tandasnya. (fal/mzm)






