Polres Malang Lakukan Binluh Cegah Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah
Malang, Memox.co.id – Dalam upaya mengantisipasi agar tidak terjadi pembullyan antar pelajar termasuk penyalahgunaan narkoba, Polres Malang melalui Polsek Bululawang melaksanakan Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan) kepada 205 siswa-siswi SMP Negeri II Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (14/06/2022).
Sebagai narasumber dalam kegiatan yang membahas dampak bullying ialah Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah mewakili Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H S.I.K. MH.
Inti materi yang disampaikan Kompol Ainun sehubungan bullying tindakan yang memiliki ancaman hukum pidana dan biasa terjadi di saat-saat tertentu, MOS misalnya. Baik antara senior dan junior, maupun guru dengan murid.
Melalui kegiatan ini mengingatkan kepada seluruh warga sekolah dari guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying yang saat ini banyak terjadi di beberapa sekolah termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Kepada seluruh warga sekolah, jangan pernah melakukan bullying kepada rekan lainnya, utamanya sesama pelajar. Hal ini agar diharapakan para pelajar kelak bisa menjadi kebanggan sekolah, guru, dan orang tua,” ujar Kompol Ainun Djariyah.
Bullying secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014. Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP. (fik)






