Indeks
Hukum  

BP2D Segera Lakukan Monev Perolehan Pajak

Masuk Triwulan Ketiga

Malang, Memox.co.id – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait capaian pendapatan yang diraih dari sektor pajak. Hal itu disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto saat ditemui di sela kegiatannya pada Senin (15/7/2019) di Balaikota Malang.

Pria yang akrab disapa Ade ini menyebut, untuk triwulan pertama dan ketiga target pendapatan dari sektor pajak telah tercapai. Meskipun menurutnya, hal itu diperoleh dengan susah payah.

Ade mengatakan, pihaknya masih akan melakukan monev untuk menyambut triwulan ketiga pada tahun 2019 ini. Salah satunya seperti yang ia sebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh temponya pada 31 Juli 2019.

“Tanggal 15 harusnya 90%, tapi ini masih 50%. Dan hal itu perlu kami lakukan monev, apakah cara distribusinya yang kurang tepat, atau distributornya, atau mungkin metode penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan lainnya itu nanti mungkin akan keluar resume di monev dan solusinya apa. Mumpung masih di triwulan ketiga,” jelas Ade.

Selain itu, untuk sektor paja dari perhotelan, ia menyebut juga akan dilakukan monev. Hal itu dilakukan lantaran dari perhotelan hingga triwulan kedua masih di bawah time schedule.

“Nanti akan kami monev juga di akhir Bulan Juli, ketemu rekomendasi untuk solusinya bagaimana,” imbuhnya.

Namun demikian, ia menyebut, secara umum capaian pajak yang diraih telah sesuai dari target yang telah ditetapkan. “Yang jelas, sudah tercapai, meskipun dengan tersengal-sengal. Triwulan kedua sudah sesuai target triwulanan yakni sekitar 50 koma sekian persen,” jelas Ade.

Selain itu, ia juga mengatakan, akan melakukan evaluasi untuk pajak-pajak tertentu. Yakni pada Pajak Restoran, dan Hotel. Menurutnya, seharusnya hal itu juga dipengaruhi dengan dibukanya tol Malang-Pandaan (Mapan) yang exit tolnya berada di pintu masuk menuju Kota Malang, yakni di Jl. Raya Karanglo Kecamatan Singosari.

“Evaluasi untuk pajak-pajak tertentu, seperti tadi contohnya PBB jatuh tempo tidak sama dengan yang lain. Misalnya seperti pajak restoran atau hotel. Dengan asumsi, denga dibukanya tol Mapan dengan exit tol di Karanglo, semakin banyak orang datang kesini hanya sekedar untuk menikmati kuliner atau seedsr menginap. Harusnya juga ada kenaikan pajak dan okupansi, dan itu masih kami kaji,” terangnya.

Untuk itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tertib dalam membayar pajak. “Yang paling tinggi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB. Wajib bayar, transaksi jual beli harus bayar pajak, itu masih belum bisa dimaksimalkan,” pungkasnya. (kik/man)

Exit mobile version