Kejari : Rugikan Negara Sekitar Rp 7,3 M
Trenggalek, Memox.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka tindak pidana korupsi kasus penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tahun 2008 lalu. Tersangka yakni Tatang Istiawan Witjaksono yang merupakan mantan pemilik media PT Surabaya Sore tahun 2008. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, 3 miliar,
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, penetapan terhadap Tatang ini karena penyidik telah memiliki bukti- bukti kuat terkait kasus PDAU di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 11.00 Wib hingga 20.00 Wib atau sekitar 9 jam, kemudian Tatang kita tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” ungkapnya, kemarin.
Disampaikan Lulus, peristiwa itu berawal mantan bos itu mengajak kerjasama dengan PDAU untuk mendirikan percetakan dan terbentuklah PT GBS pada 16 Januari 2008. Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka memiliki saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.
Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT Bangki Grafika Sejahtera (BGS). Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak. Selanjutnya Pemkab Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.
“Jadi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,3 miliar dan tersangka Tatang akan diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” tukas Lulus.
Sebelumnya, Tatang sempat mengaku sakit, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan serta menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek dan dinyatakan sehat, kemudian Kejari Trenggalek resmi menahan Tatang Istiawan Witjaksono mantan bos media terbitan Surabaya ini.
Tatang ini ditahan Kejari Trenggalek, karena diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tahun 2018. Dan untuk saat ini telah dititpkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, tersangka setelah dinyatakan sehat langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke rutan Trenggalek. Dengan pengawalan tim dari Kejaksaan, setibanya di rutan yang bersangkutan langsung mengurus proses administrasi terkait penahanannya.
“Sebenarnya dari kemarin (Kamis, 18/7/2019, red), kami ingin lakukan penahanan. Namun karena berbagai faktor dan baru bisa dilakukan penahanan Jumat malam (19/7/2019),” ungkapnya.
Disampaikan Lulus, hal itu dikarenakan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, tersangka meminta untuk dilakukan perawatan. Sebab tersangka saat itu merasa kondisinya kurang fit. Sehingga mengetahui hal itu, Jaksa langsung membawanya ke RSUD dr. Soedomo untuk dilakukan cek kesehatan.
“Memang benar, berdasarkan pemeriksaan dokter tersangka memiliki riwayat penyakit jantung, dan gula darahnya naik. Makanya dokter menyarankan agar dirawat, sampai kondisinya pulih dan itu merupakan prosedur harus dijalani,” tuturnya.
Ditambahkan, barulah setelah satu hari menjalani perawatan, akhirnya dokter memastikan kondisitersangka telah membaik. Untuk itu jaksa langsung menitipkannya ke Rutan untuk proses hukum selanjutnya.
“Nantinya jika terbukti bersalah tersangka akan dihukum berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp 1 Miliar. Terhitung mulai tersangka akan menjalani hukuman selama 20 hari kedepan, untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Lulus. (fal/jun)






