Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Mematuhi Prokes
Malang, Memox.co.id – Polres Malang bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Jabung Kabupaten Malang melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19, Rabu (25/11/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Jabung, merupakan salah satu upaya Polres Malang dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam giat tersebut Polres Malang menurunkan KBO Lantas Polres Malang Iptu Sunarko Rusbiyanto, S.H., M.H. sebagai Padal (Perwira Pengendali) bersama dengan Satgas Covid-19 wilayah Kecamatan Jabung, Muspika Kecamatan Jabung, Satpol PP, Dishub serta anggota TNI AD dari Koramil 0818/23 Jabung, secara bersama-sama melaksanakan Operasi Yustisi.

“Dalam giat tersebut mengambil tempat di Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, tidak hanya kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor masyarakat pejalan kaki juga dilakukan razia terutama yang tidak memakai masker,” ujar KBO Lantas Polres Malang Iptu Sunarko.
Dalam giat ini petugas mengacu pada Perbup Malang Nomor 57 Tahun 2020 serta instruksi presiden maupun Perda Provinsi Jatim (Jawa Timur) yang pada intinya meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya mematuhi Prokes Covid-19.
“Dari hasil Operasi Yustisi gabungan ini petugas mengamankan 29 orang yang melanggar Prokes Covid-19 ada yang kena denda administrasi maupun teguran secara tertulis,” terang mantan Kanit Regident Polresta Malang Kota ini. (fik)






