Batu, Memo X
WD, 42 tahun warga Kecamatan Junrejo akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun. Tak hanya melakukan pencabulan, ia bahkan tega menyetubuhi sebanyak 7 kali sejak anaknya berumur 12 tahun.
RR yang merupakan ibu korban membenarkan bahwa suaminya bahkan telah lakukan aksi pelecehan seksual. “Bunga (samaran.red) bercerita pas pulang sekolah tidak merasa aman di rumah, dan ketika saya tanya kenapa, ia mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya,” ungkapnya pada Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, RR menceritakan kronologi terakhir saat Bunga telah mengetahui adik-adiknya yang selesai mandi diantarkan oleh WD ke rumah bagian belakang. Lalu WD kembali ke rumah depan dan mengunci pintu, sedangkan Bunga yang saat itu baru keluar dari kamar mandi diajak bersetubuh oleh WD dalam keadaan setengah telanjang tanpa busana bagian bawah.
RR melanjutkan ceritanya bahwa Bunga saat itu menolak dan karena hal itulah ia mendapatkan jambakan dari ayah tiri, benturan kepala di tembok dan perlakuan kasar lainnya. Sehingga RR yang mendapatkan cerita dari Bunga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yossi Purwanto membenarkan bahwa terjadi pelaporan dari RR pada 24 Agustus lalu. “Tersangka melakukan hal tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah,” urainya.
Peristiwa persetubuhan sendiri dijelaskan oleh Yossi pertama kali pada umur 12 tahun ketika Bunga duduk di kelas 7 SMP dan dijanjikan untuk dibelikan handphone. Namun ketika sudah dipenuhi,Hhandphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini.
Tersangka sendiri melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari. Dan ketika Bunga telah menginjak kelas 10 SMK, aksi persetubuhan telah dihentikan namun diganti dengan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya. “WD sebelumnya telah menikah sah dengan RR sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018 – 2021. Ia juga terbukti telah melanggar UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.






