MEMOX.CO.ID – Berbekal tayangan CCTV aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, terduga pelaku berinisial AR (26), asal Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta MR (28), asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda oleh petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tajinan, pada Jumat (26/1/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong Jumat (26/1) sekitar pukul 21.00 WIB di dua tempat berbeda, AR ditangkap di rumahnya wilayah Kecamatan Wagir.
Sementara MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” kata Ipda Adnan
Kasihumas menjelaskan, kejadian bermula saat korban EY (39), pria warga Perumahan Griya Garuda Regency, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 23 Januari 2024 lalu.
Saat itu, EY beserta keluarganya sedang menghabiskan waktu di tempat tinggalnya yang lain di wilayah Kota Malang.Nahas, ketika kembali pulang ke Griya Garuda Regency Tajinan, ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan,” terangnya.
Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tajinan,” pungkasnya. (*)
