Kota Malang,Memox.co.id – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk komplotan Curanmor yang meresahkan di wilayah Kota Malang, Rabu (16/02/2022).
Komplotan Curanmor spesialis kendaraan bermotor roda dua ini berhasil diringkus berkat hasil rekaman CCTV di lokasi menindaklanjuti atas laporan korban YD (19) dan NA (19) yang telah kehilangan sepeda motor di Rumah Kost Jl. Tlogo Al- Kautsar No.99-A Kec. Lowokwaru Kota Malang (15/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB
Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung bertindak cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, S.I.K.
Lanjutnya, dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang di lakukan oleh Penyidik Polresta Malang Kota, petugas langsung bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Pada Senin (24/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di depan ruko Indomaret Jl. Tebo Tengah Kel. Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang tersangka GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.
Selanjutnya tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan. Saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD.
Dengan aksinya tersebut tersangka GN di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(fik).
