MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik home industry pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka YW (56) warga Bantur Kabupaten Malang beserta ratusan liter miras trobas, Kamis (19/06/25).
Kasus ini diungkap usai Polres Malang mendapatkan informasi lewat layanan call Center Polri 110 dari masyarakat. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Malang langsung menindaklanjuti atas laporan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial YW yang telah memproduksi trobas ini sejak tahun 2024 yang menurut pengakuan tersangka dirinya membuat trobas bila ada pesanan.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mewakili Kapolres Malang AKBP Danang mengatakan motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Dengan nilai jutaan rupiah.
Ditegaskan olehnya kalau keberhasilan ini tidak terlepas berkat informasi yang Polres Malang dapat setelah masyarakat menghubungi layanan call center Polri 110,” ungkapnya. (fik)
