Lumajang,Memox.co.id– Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial SRT (21), warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Sedangkan M, penadah barang hasil kejahatan masih DPO aparat kepolisian, Senin (10/01/2022)
Dalam keterangannya Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha Vega R, dan 1 unit Ponsel. “Diduga pelaku mengambil barang dengan cara mencungkil jendela rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya dan berhasil membawa 1 unit motor Yamaha Vega R dan sebuah ponsel. Aksi itu, dilakukan pada 3 Oktober 2021 lalu,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres Lumajang, atas dasar laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo pqda Rabu, 5 Januari 2022,” terang Kapolres.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut, diketahui pelaku sudah melakukan aksi kriminal sebanyak 18 kali. “Semuanya dilakukan di TKP yang berbeda. Itu sesuai hasil dari pemeriksaan tersangka oleh penyidik.
“Keterangan langsung dari pelaku, modus operandinya yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari dengan cara merusak pagar, pintu atau cendela milik korbannya,” ungkapnya.(din/mzm)






