Malang,Memo X – Seperti yang dijanjikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dan mengakibatkan sebanyak 125 orang meninggal dunia.
Dalam press release di Gedung Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota Kamis (06/10/2022).Kapolri Jenderal Pol Listyo mengatakan dalam tragedi Kanjuruhan ini Polri sudah menetapkan 6 tersangka.
Adapun para tersangka tersebut AHL, Direktur PT LIB , Ketua Panpel AH termasuk SS, security office, dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yang merupakan anggota Polri yakni W SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP
Mantan Kapolres Solo ini menambahkan, ditetapkannya keenam tersangka ini hasil dari investigasi yang telah dilakukan pihak kepolisian terkait peristiwa yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia tersebut.
Dengan membawa sejumlah tim untuk melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).
Mulai tahap awal tim Disaster Victim Investigation (DVI) Mabes Polri untuk memastikan data identitas korban meninggal dunia pada tragedi itu. Tim DVI akan melakukan pendalaman dan melakukan investigasi secara tuntas.
Termasuk sejumlah langkah yang disiapkan, lanjutnya, adalah saat ini tim sedang mengumpulkan bukti-bukti rekaman closed circuit television (CCTV) untuk mengetahui secara lengkap apa yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam (01/10/2022) tersebut,” uraiannya.(fik).
