Kota Malang, Memox.co.id – Kembali Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan seorang kurir yang juga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Kamis (06/01/2022).
Tersangka berinisial MRD (24) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang dalam melaksanakan aksinya atas perintah A yang hingga kini masih ditelusuri keberadaannya oleh pihak kepolisian Polresta Malang Kota.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya menerima sabu sebanyak 1,04 kg dan ganja sebanyak 2 kg dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D sebagai kurir narkoba sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si.
Kombes Pol Buher juga menjelaskan, tertangkapnya kurir yang juga pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Kota Malang.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan pengecekan dan penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dadang dan berhasil mengamankan tersangka beserta BB (Barang Bukti) sabu 1,04 dan 1,6 kg,” ujar mantan Kapolres Blitar ini.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga). (fik)