MEMOX.CO.ID – Bayi perempuan yang ditemukan warga di Dusun Krajan, Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang oleh petugas Polsek Pagak.
Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, menyebut bayi itu diserahkan pada hari Rabu (15/11/2023) kemarin. Kemudian, akan diserahkan langsung ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSBA) Sidoarjo.
“Selama di sana, bayi akan dirawat dan di publikasikan setiap bulan sebanyak tiga kali,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Memo X belum lama ini.
Namun, jika selama tiga bulan pembulikasian, masyarakat tidak ada yang mengakui, maka status bayi akan berubah menjadi anak terlantar yang dipelihara oleh negara.
“Kemudian UPT PSBA nanti akan mencarikan calon orang tua asuh (COTA) pengganti melalui mekanisme adopsi,” ujarnya.
Namun, yang perlu diperhatikan bagi COTA adalah, persyaratan mengadopsi anak tidak seindah membalikkan telapak tangan. Ada sembilan aitem yang harus dipenuhi. Misalnya, Berstatus menikah paling singkat lima tahun. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun.
“Beragama sama dengan calon anak angkat. Kemudian sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh Calon Anak Angkat (CAA),” katanya.
Selanjutnya, tidak merupakan pasangan sejenis. Belum mempunyai anak, tapi diizinkan asal hanya memiliki satu orang anak. Selanjutnya, COTA harus dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
“Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan. Dan terakhir mengajukan surat permohonan izin untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materai,” pungkasnya. (nif)