Malang, Memo X – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan bersih-bersih Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kabupaten Malang. APS yang dibersihkan pada Kamis (3/10/2024) ini, khusus bergambar incumbent sebagai keadilan bagi semua calon.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan, hal ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sehingga baliho, videotron, Spaceboard, maupun banner di jalan, di kantor kecamatan, maupun kantor desa yang bergambar incumbent akan diturunkan. “Jadi seprti baliho yang masih ada gambar incumbent akan diturunkan hari ini sebagai keadilan bagi semua calon,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya Bawaslu Kabupaten Malang telah bersurat ke masing-masing instansi pemerintah untuk diturunkan. Beberapa tempat, sebenarnya sudah banyak yang menurunkan sendiri.
“Di semua desa kemudian kecamatan sudah banyak yang menurunkan sendiri. Tapi hari ini serentak untuk semua yang belum diturunkan kita turunkan,” lanjutnya.
Namun, setelah beliau (Bupati) kata Hazairin, menjabat lagi atau setelah pencoblosan berlangsung, maka baliho sosialisasi tersebut boleh dipasang kembali.
“Yang paling banyak, berada di Kecamatan Pakis, dan Jalibar Kepanjen. Tapi semua tempat kami koordinasi dengan teman-teman kecamatan yang belum turun diturunkan,” katanya.
“Termasuk videotron akan kita turunkan. Dan kesepakatan kami nanti akan diisi milik KPU atau Bawaslu,” pungkasnya. (nif).