Bawaslu Kabupaten Malang Surati Bupati Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Malang Surati Bupati Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi. (Foto \:nif)

MEMOX.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang M Wahyudi, mengaku sudah menyurati Bupati Malang terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat itu dimaksudkan lantaran ada potensi incumbent maju lagi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Ada potensi incumbent maju lagi, maka kami sudah melayangkan surat terkait himbauan netralitas ASN,” kata Wahyudi.

Wahyudi melanjutkan, jangan sampai pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti, ada mobilisasi ASN dalam memenangkan dirinya. Karena kewenangan dari ASN ini diakui mampu mempengaruhi masyarakat.

Kendati demikian, Wahyudi akan melakukan pengawasan melekat dan menjadikan pengawasan ini sebagai mahkota Bawaslu untuk terus mengawasi arah gerak tersebut.

“Makanya kami dorong pengawasan partisipatif ini menjadi mahkota kami untuk pengawasan bersama semua elemen masyarakat,” katanya.

Selain itu, netralitas Kepala Desa (Kades) juga include didalamnya. Bahwa, jangan sampai karena atas kewenangannya, dia (incumbent/petahana) memobilisasi massa dengan mengarahkan pilihannya.

“Kalau sampai terjadi soal di atas (mobilisasi massa), maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku di Bawaslu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim, H Gunawan Wibisono. Ia mengatakan, tindakan ketidak netralan ini kemungkinan besar bisa terjadi. Namun ia berharap, dengan adanya surat imbauan Bawaslu kepada Bupati Malang, kontestasi ini bisa berjalan dengan lancar dan semestinya.

“Ini yg harus diutamakan, jangan kita ini menciderai demokrasi dengan tidak netral dan memihak salah satu Paslon. Karena itu sangat tidak mendidik dan membuat masyarakat semakin tidak percaya ke penyelenggara,” pungkas Gunawan. (nif/syn)