MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, membutuhkan sebanyak 7.761 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam kontestasi lima tahun nanti, Rabu (03/01/2024)
Mereka akan bertugas mengawasi mulai pra pemungutan suara, pemungutan suara, pasca pemungutan suara hingga kotak suara sampai ke tingkat kelurahan atau desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammas Wahyudi mengatakan, mulai Selasa (2/12/2024) kemarin, pendaftaran PTPS telah di buka berlangsung selama lima hari.
“Pembukaan dari 2 Januari hingga 6 Januari 2024,” ujarnya.
Sebelum dibuka pendaftaran, Yudi sapaannya menyebut sudah mengumumkan penerimaan PTPS sejak 21 Desember 2023 tahun lalu. Pasca pengumuman itu, masyarakat dikatakan begitu antusias untuk mendaftar.
“Sudah banyak orang yang ambil formulir di Kantor Panwascam kami untuk melengkapi berkasnya untuk didaftarkan pada tanggal 2 sampai 6 Januari,” katanya.
“Karena semua anggota kami instruksikan untuk membuka kantor baik hari biasa atau hari libur untuk melayani pendaftar yang ingin mengambil formulir di kantor kecamatan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Wahyudi menambahkan, untuk Pemilu 2024 ini, Bawaslu memerlukan 7.761 petugas PTPS. Hal itu senada dengan banyaknya jumlah TPS di Kabupaten Malang.
“Mereka yang telah diterima sebagai petugas PTPS akan bekerja selama 30 hari. Dari H-21 pencoblosan hinga H+7 setelah pencoblosan. Setiap PTPS akan mendapatkan gaji senilai Rp1 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, apabila ditemukan sebuah pelanggaran di dalam TPS misalnya, maka petugas PTPS berwewenang untuk melakukan penindakan.
“Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar PTPS, syarat yang harus dipenuhi adalah minimal berusia 21 tahun dan tidak batas maksimal,” katanya.
“Lalu untuk pendidikan terkahir SMS sederajat, dengan KTP tingkat kecamatan, surat pernyataan bebas tidak bergabung dengan parpol mana pun, surat lamaran, pas foto ukuran 4×6 sentimeter, kemudian surat keterangan sehat,” lanjutnya. (nif)