Bawaslu: Jangan Sampai Pemilih Luar Kabupaten Malang Mendapatkan Dua Surat Suara

FT. Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi. (MemoX/nif).
FT. Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, mewanti-wanti agar pemilih luar Kabupaten Malang yang melakukan pindah pilih ke Kabupaten Malang, tidak mendapatkan dua surat suara.

Kekhawatiran M Wahyudi diungkapkan Kamis (14/11/2024) kemarin, karena ini bisa saja terjadi. Ada warga dari kota/kabupaten lain yang pindah pilih ke Kabupaten Malang, namun Panitian Pemungutan Suara (TPS) tidak mengetahuinya dan diberikan dua surat suara.

“Yakni surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang,” katanya.

Padahal tegas Wahyudi, itu tidak boleh. Hanya boleh diberikan satu surat suara saja, yakni surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Kalau itu terjadi, lanjut Yudi, maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena pemberian dua surat suara tersebut dinilai di luar porsi yang semestinya dan bukan seharusnya.

“Maka saya tekankan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar mengenali Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS,” katanya.

Kemudian mencermati siapa saja yang sudah pindah pilih, dan juga mencermati siapa saja yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, ataupun biodata lainnya.

Jangan sampai, lanjut Yudi, karena ketidak cermat dalam pengawasan dan kelengahan dari penyelenggara teknis, hal di atas bisa terjadi yang nantinya memunculkan pemungutan suara ulang.

Selain hal di atas, Bawaslu Kabupaten Malang, juga mencermati petugas yang boleh ada di dalam TPS. Karena, yang boleh masuk ke dalam TPS, itu hanya pengawas TPS, KPPS, Linmas, Saksi dan para pemilih.

Jangan sampai nantinya imbuh Yudi, ada pemantau masuk ke dalam tempat pemungutan suara tersebut. “Mereka hanya bisa berada di luar ring. Tidak boleh berada di dalam TPS,” pungkasnya. (nif).