Blitar, Memox.co.id – Potensi pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blitar pada pemilihan Bupati Blitar 2020 sangat besar. Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar harus bekerja keras untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan ASN.
Untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, meski di tengah situasi pandemi Covid-19 Bawaslu Kabupaten Blitar tetap melakukan sosialisasi dengan cara daring. Sosialisasi daring digelar di Kantor Pemkab Blitar diikuti seluruh ASN melalui video conference, Selasa (25/8/2020).
Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh. Amin dalam sambutannya mengatakan, netralitas ASN memang menjadi salah satu fokus kegiatan Bawaslu Jatim. Netralitas ASN harus ditegakkan untuk menjaga kemurnian dalam Pilkada 2020.
“Ini inisiatif yang baik dan yang pertama melibatkan seluruh ASN secara daring. Kegiatan penting, karena netralitas ASN harus ditegakkan dalam Pilkada 2020 untuk menjaga kemurnian,” kata Moh Amin, Selasa (25/8/2020).
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Solahudin mengatakan, selain adanya paslon petahana dalam Pilbup Blitar 2020, faktor yang menyebabkan besarnya potensi pelanggaran adalah banyaknya jumlah ASN di lingkup Pemkab Blitar.
“Karena banyaknya jumlah ASN maka potensi terjadinya pelanggaran juga cukup besar. Maka kami mengedepankan yang namanya pencegahan. Salah satunya adalah sosialisasi. Agar mereka tahu aturan main dan etika mereka terhadap status mereka sebagai seorang ASN,” jelas Hakam Solahudin.
Lebih lanjut Hakam menjelaskan, pengawasan kepada ASN menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu dan Pemkab Blitar. Karena, jumlah personil Bawaslu terbatas untuk melakukan pengawasan terhadap ASN Pemkab Blitar yang jumlahnya mencapai 11.500. Untuk itu selain sosialisasi, pihaknya juga menandatangani MoU Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilukada Kabupaten Blitar dengan Pemkab Blitar yang ditandatangani Sekda Kabupaten Blitar sekaligus Ketua Korpri Kabupaten Blitar Totok Subihandono.
“Kami menyadari bahwa jumlah kami tidak sebanding dengan jumlah ASN di Kabupaten Blitar yang berjumlah 11.500. Dari situlah kami mengandeng pimpinannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sehingga ASN ini kembali ke fitrahnya untuk melakukan tugasnya melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Hakam menambahkan, selain pengawasan secara fisik di lapangan Bawaslu juga telah membentuk tim cyber patrol yang mengawasi kegiatan ASN di media sosial.
“Selain pengawasan di lapangan kami juga telah membentuk tim cyber patrol untuk mengawasi aktivitas ASN di Medsos,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar. (jar/fik)
