Bawa 10,33 Gram Sabu Pria Asal Banyuwangi Diamankan Polisi Kab Malang

Tersangka HBS, 37, warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, personel gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti yang cukup mengenai peredaran narkotika,” ungkapnya, Selasa (1/7/2023)

Taufik menambahkan, dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial HBS. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa empat poket plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 10,33 gram. Polisi juga menyita 2 buah ponsel, plastik klip kosong, pipet kaca, dan sebuah timbangan elektrik dari tangan pelaku.

Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kolaborasi yang erat antara kepolisian dengan informasi dari masyarakat.

“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat dalam membantu pencegahan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Tersangka HBS akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman berat akibat perannya dalam peredaran narkotika.

Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika menemui indikasi peredaran narkotika atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika, dan bantuan serta dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam mencapai tujuan ini,” pungkasnya. (Cw2)