Bawa 10,33 Gram Sabu Pria Asal Banyuwangi Diamankan Polisi Kab Malang

Tersangka HBS, 37, warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 10,33 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Polres Malang. Barang haram tersebut diamankan di Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka yang berperan sebagai pengedar ini berinisial HBS, 37, warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang sehari-hari tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Dia diamankan di sebuah rumah di Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang,” katanya.

Informasi mengenai aktivitas pengedar sabu tersebut telah lama menjadi sorotan pihak kepolisian setempat. Berbekal data dan penyelidikan yang mendalam, tim gabungan reserse Polsek Dampit dan Polsek Ampelgading melakukan penggerebekan di rumah yang disinggahi tersangka pada Sabtu, (29/7/2023) dini hari.