Baru 1 Anggota Legislatif yang Ajukan Pengunduran Diri Ke DPRD Trenggalek

Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom saat ditemui dikantornya.

Trenggalek, Memox.co.id – Adanya 2 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang maju sebagai bakal calon wakil Bupati dalam kontestasi Pilkada Trenggalek tahun 2020, baru 1 yang mengajukan surat pengunduran diri. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom saat ditemui di kantornya. “Sampai saat ini masih ada 1 yang susah mengajukan surat pengunduran diri yaitu Syah Mohammad Natanegara. Kami terima Surat tersebut Jum’at (04/09) kemarin,” ungkap Muhtarom, Rabu (09/09/2020) sore.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa DPRD akan memproses pemberhentian anggota DPRD setelah ada surat keputusan (SK) dari Partai yang bersangkutan. “Karena yang bersangkutan dalam hal ini berangkat dari Partai PKB, maka kita masih akan menunggu surat pemberhentian dari partai,” tegasnya.

Selanjutnya, surat pemberhentian tersebut akan dilampirkan untuk dikirim ke Gubernur Jatim melalui Bupati. Sedangkan untuk 1 anggota DPRD yang juga maju sebagai bakal calon wakil Bupati atas nama Zaenal Fanani, pihaknya menyebut hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri ke kantor DPRD.

Disingung terkait proses pengunduran diri anggota DPRD, Muhtarom menjelaskan jika proses tersebut tergantung di Provinsi nanti seperti apa. Akan tetapi untuk di DPRD setempat, sesuai dengan ketentuan prosesnya maksimal sekitar 1 Minggu harus sudah dikirim ke Gubernur. “Tetapi bisa juga karena banyak surat yang masuk ke Provinsi, bisa sedikit memakan waktu karena banyaknya surat yang masuk,” kata Muhtarom.

Untuk proses pemberhentian anggota DPRD ini nantinya juga tidak akan dilakukan paripurna, akan tetapi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) pasti akan diparipurnakan. Dan prosesnya ini akan dilakukan secara bersamaan, antara pemberhentian dan PAW. “Tapi karena kesiapan pengganti dari partai, kemungkinan pengunduran diri akan diproses terlebih dahulu. Meski begitu kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak partai dalam hal ini PKB,” tegasnya.

Perlu diketahui, dari keterangan yang disampaikan Sekretaris DPRD Trenggalek, 2 anggota DPRD yang maju sebagai bakal calon Bupati Trenggalek adalah Syah Mohammad Natanegara yang mendampingi petahana Mochamad Nur Arifin dan Zaenal Fanani mendampingi bakal calon Bupati Alfan Rianto. Keduanya merupakan anggota legislatif dari Partai PKB. (mil/ono)