Banyak Perusahaan di Kabupaten Malang Tak Jujur Penggunaan Air Tanah

Banyak Perusahaan di Kabupaten Malang Tak Jujur Penggunaan Air Tanah
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. (foto:nif)

Dalam kesempatan yang sama, Didik menegaskan, perizinan ini juga akan berlaku kepada masyarakat. Itu berdasar banyak badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha milik perorangan, banyak menggunakan air bor. Bahkan sebagian memperjual belikan.

“Kayak PDAM swasta lah. Atau semacam penyedia air swasta yang diperjual belikan,” terangnya.

Dengan ini ia berharap, hal demikian bisa dipecahkan, walaupun kemampuan Pemkab Malang tidak bisa menjangkau ke wilayah-wilayah tertentu karena sulit.

“Iya, kita sulit untuk melihat. Apalagi perusahaan kan tertutup. Apakah mereka ada sumur bornya atau tidak. Kita kan tidak tau. Berarti nanti, pada saat proses perizinan akan dipertanyakan,” katanya.

“Hari ini ada kemudahan yang diberikan pemerintah melalui online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Dengan harapan warga sadar. Karena kita juga sulit jangkau itu,” pungkasnya. (nif).