Pamekasan, MemoX.co.id – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan sebesar Rp22,4 miliar. Namun hal tersebut masih belum bisa memenuhi seluruh usulan dari desa yang diajukan. Dana sebesar itu hanya cukup untuk 21 ribu penerima.
Kepala Dinsos Kabupaten Pamekasan, Moh Tarsun mengatakan, dari total yang diajukan desa pada Dinsos mencapai 47 ribu usulan, namun Dinsos hanya menyediakan kuota Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 21 ribu kuota untuk para buruh tani dan buruh pabrik rokok.
“Itu sudah kami rumuskan dari kuota 21 ribu, usulannya 47 ribu lebih, oleh karena itu kami sudah pakai rumus adil menurut kami. Itu ada rumusnya tapi teknis sekali. Dari 47 ribu lebih usulan untuk menjadi kewenangan kami dipangkas menjadi 21 ribu dengan rumus teknis yang sudah ditentukan Dinas Sosial bersama APH dan APIP pendamping,” ungkap Moh Tarsun, Jumat (4/11/2022).
Sementara efektivitas dari pada penerima bantuan tersebut, Dinsos memasrahkan sepenuhnya terhadap desa. Karena menurutnya, pengajuan tersebut diterima dari desa dan Dinsos sudah punya kriteria dan data untuk memilih kembali dan siapa yang akan dikeluarkan dari daftar penerima tersebut.
“Untuk efektif itu tergantung desa dan pengajuan itu dari desa dan kami juga punya ancer-ancer memilah bahwa yang dikeluarkan itu rata-rata yang sudah dapat banyak bantuan,” ujarnya.
Mengenai tahapan, setelah dipilah berdasarkan kuota yang ditentukan Dinsos, maka akan dikembalikan lagi ke desa, yang mana yang dapat dan yang diluarkan. Hal tersebut dikeluarkan atas dasar bahwa yang dikeluarkan itu sudah banyak dapat bantuan.






