Malang,Memox.co.id-Babinsa Posramil 0818/06 Kromengan Desa Kromengan Serda Nanang Suyanto juga bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Malang yang berhasil mengagalkan peredaran 48 ribu batang rokok ilegal beredar di wilayah Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Rabu (06/05/2020).
Meskipun pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tengah melanda Indonesia dan menyebabkan setiap orang harus menjaga jarak satu sama lain untuk menghambat penyebarannya, masih ditemukan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk berbuat kejahatan antara lain menghindari kewajiban perpajakan.

Seperti yang dilakukan Posramil 0818/06 Kromengan Serda Nanang Suyanto dirinya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal yang mana rokok tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada negara.
“Kronologinya berawal dari tim gabungan mendapat informasi tentang adanya kegiatan penimbunan rokok ilegal di rumah bapak Suliono Dusun Karangtengah RT. 31/ RW.11 Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang Jatim.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap Serda Nanang S.
Tim dari Bea Cukai menambahkan bahwa Bea Cukai mengapresiasi kerja sama dengan Anggota Babinsa Posramil 0818/06 Kec. Kromengan yang membuahkan penangkapan rokok ilegal. “Ini merupakan sinergi yang luar biasa. Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Posramil 0818/06 Kec. Kromengan,” tutur Tim Bea Cukai Malang.
Sejalan dengan hal tersebut, Peltu Sido Asmoro, S.Pd selaku Danposramil 0818/06 Kromengan juga menyatakan, kami ingin mewujudkan kondisi Wilayah Kecamatan Kromengan yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Bea Cukai untuk di selesaikan secara hukum yang berlaku,”tuturnya.(fik)






