Indeks
Hukum  

Babinsa Koramil 07/Pakisaji Ikut Pemusnahan Mamin Yang Kadaluarsa

Malang, Memox.co.id -Babinsa Koramil 0818/ 07 Pakisaji Desa Karangpandan Pelda Sungke Tehuayo ikut dalam pemusnahan Mamin  (Makanan dan Minuman ) bersama instansi terkait lainnya, Sabtu  (4/01/2020).

Pemusnahan ini mengacu pada peraturan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten  Malang, dihadiri oleh pihak terkait dari Disperindag, setempat bersama aparat keamanan setempat sebagai saksi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Aturan tersebut menjadi acuan dari perusahaan Makanan Ringan (Snack) Dua kelinci yang memiliki Gudang Penyimpanan  Produk 2 Kelinci di jalan  Raya Karangpandan RT. 05/ RW. 01 (Gang Dua Kelinci) Desa Karangpandan Kec. Pakisaji Kabupaten Malang.

Pemusnahan Snack Dua Kelinci yang sudah Kadaluarsa (Expired), bertempat  dibelakang gudang dengan dihadiri Kades Karangpandan Pak Djumain,  Babinsa Koramil 0818/ 07 Pakisaji Desa Karangpandan Pelda Sungke Tehuayo, Bhabinkamtibmas Karangpandan Aiptu Irwan serta perwakilan dari staf Perusahaan Dua Kelinci.

Babinsa Koramil 0818/ 07 Pakisaji Desa Karangpandan Pelda Sungke Tehuayo mengatakan, pemusnahan barang kadaluarsa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil dari pengembalian dari toko/ kios di wilayah yang sudah habis masa edarnya atau kadaluarsa sehingga konsumen dapat terus menikmati Snack yang di sukainya tanpa harus khawatir dengan waktu expirednya, ” ungkapnya.

Dijelaskan juga olehnya,  sudah ada petugas controling yang setiap saat meninjau ke wilayah saat droping produk yang layak dan tidak layak untuk segera di tukar dengan yang baru, sehingga produk tetap aman untuk dikonsumsi oleh Konsumen, ” jelas Pelda Sungke.(fik)

Exit mobile version