Imbauan KB Samsat Malang Kota kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Kota Malang, Memox.co.id – KB Samsat Malang Kota memberikan imbauan kepada seluruh WP (Wajib Pajak) kendaraan bermotor, khususnya wilayah Kota Malang, untuk memanfaatkan layanan bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Senin (12/10/2020).
Seperti yang dikatakan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota Sulaiman SH, mewakili keluarga besar KB Samsat Malang Kota Dirgahayu Provinsi Jatim ke-75 tahun yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober. “Semoga Provinsi Jatim selalu aman, damai dan sejahtera,” harapnya.
Program layanan pemutihan PKB dan BBNKB yang dikeluarkan Bapenda Provinsi Jatim sejak tanggal 1 September hingga 28 Nopember 2020, sangat membantu masyarakat WP di tengah Pandemi Covid-19.
“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Malang untuk segeralah memanfaatkan program layanan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama yang akan berakhir pada tanggal 28 Nopember 2020,” ujarnya.
Lanjutnya, walaupun jumlah WP kendaraan bermotor belum terlihat adanya pelonjakan, KB Samsat Malang Kota telah membuka layanan Samling (Samsat Keliling).
“Walaupun layanan pemutihan ini masih masih berjalan lebih kurang 1 setengah bulan, kami berharap masyarakat segera mengurus kendaraannya, untuk menghindari antrian yang bisanya terjadi beberapa Minggu masa berakhirnya program pemutihan ini yakni 28 Nopember nanti,” imbaunya. (fik)






