Batu, Memox.co.id – Jelang berakhirnya program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor 9 Desember 2021, KB Samsat Kota Batu mengimbau kepada seluruh WP (Wajib Pajak) kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan layanan yang keluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Rabu (03/11/2021).
“Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur bergulir digelar sejak tanggal 9 September hingga 9 Desember 2021. Dengan adanya program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim khususnya di wilayah Kota Batu,” ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Kota Batu Reny.
Dirinya juga menjelaskan, silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini.
“Tidak hanya itu masyarakat wajib PKB bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat, karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code,” terangnya. (fik)






