Ayo Buruan ke Samsat Karangploso, Ada Pemutihan PKB 14 April Hingga 14 Juli 2023

MEMOX.CO.ID – Dalam upaya meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jatim melalui KB Samsat Karangploso membuka program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2023 atau pemutihan bagi masyarakat wajib PKB mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023, Senin (17/04/2023).

Seperti yang disampaikan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Karangploso Eko Budi Santoso, kini pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di tahun 2023 ini.

Pembebasan pajak ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

“Kemudian Bebas Sanksi Administrasi meliputi keterlambatan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta terakhir adalah Bebas PKB Progressif,” ujarnya.

Seperti yang tertera pada akun instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk THR bagi masyarakat Jawa Timur.

Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April – 14 Juli 2023.

Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh warga Provinsi Jawa Timur khususnya masyarakat Kabupaten Malang Utara untuk memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Kantor Samsat Karangploso.

Perlu diketahui adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya pemerintah Jatim untuk meringankan beban masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (fik)