ASN Bondowoso Masih Kurang, Rekrutmen Baru Terkendala Beban Belanja Pegawai

ASN Bondowoso Masih Kurang, Rekrutmen Baru Terkendala Beban Belanja Pegawai
Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, dikonfirmasi awak media di ruang Kantor Dinas BKPSDM, Rabu, 2 September 2026.(foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso masih menghadapi kekurangan aparatur sipil negara (ASN) di hampir seluruh perangkat daerah. Kekurangan paling banyak terjadi pada tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Kondisi tersebut belum dapat langsung diatasi melalui rekrutmen ASN baru. Pemkab Bondowoso harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan mengenai batas belanja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, membenarkan masih tingginya kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso.

“Banyak. Sebenarnya posisi ASN kita itu kurang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (2/9/2026).

Menurutnya, kebutuhan pegawai terutama berada pada sektor teknis dan guru. Kekurangan juga masih terjadi pada tenaga kesehatan serta sejumlah jabatan yang membutuhkan keahlian khusus.

“Kebutuhan itu ada di teknis, guru, dan nakes. Di perangkat-perangkat daerah juga masih ada kekurangan sesuai kebutuhan jabatan,” ucapnya.

Kebutuhan tenaga teknis tersebut antara lain untuk mendukung pekerjaan pada perangkat daerah yang menangani bidang infrastruktur dan pelayanan teknis. Pemkab masih membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi tertentu, termasuk latar belakang teknik dan sipil.

Namun, besarnya kebutuhan pegawai belum otomatis membuat Pemkab Bondowoso dapat membuka rekrutmen baru. Persoalan kemampuan anggaran menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhitungkan.

Ia menyebut porsi belanja pegawai Pemkab Bondowoso saat ini berada di kisaran 35 hingga 38 persen. Penambahan jumlah pegawai secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan anggaran daerah.

“Maunya rekrutmen, tetapi kita harus melihat ketentuan belanja pegawai. Kalau melakukan rekrutmen, tentu jumlah pegawai bertambah dan bebannya juga bertambah,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Bondowoso juga harus mengantisipasi keberadaan sekitar 4.500 PPPK Paruh Waktu. Saat ini, sebagian pembiayaan PPPK Paruh Waktu masih tercatat dalam komponen belanja barang dan jasa sesuai mekanisme yang berlaku.

Kondisi akan berbeda apabila pemerintah pusat nantinya mengeluarkan regulasi yang mengharuskan pembiayaan PPPK Paruh Waktu masuk dalam belanja pegawai. Kebijakan tersebut berpotensi menambah beban fiskal Pemkab Bondowoso.

“Kalau nanti regulasinya dari pusat mengharuskan masuk belanja pegawai, tentu menambah lagi beban belanja pegawai. Ini yang harus kita antisipasi,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Bondowoso untuk sementara memilih mempertahankan tenaga yang sudah ada. Pemerintah daerah juga tengah memproses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu yang memenuhi persyaratan.

Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah. Khusus PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir sekitar Oktober 2026, pemerintah daerah tengah menyiapkan perpanjangan kontrak selama satu tahun.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan. Terlebih, sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Bondowoso merupakan tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah dan kecamatan.

Kekosongan tenaga akibat pengunduran diri PPPK juga tidak dapat langsung diisi melalui rekrutmen baru. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan tenaga yang masih tersedia.

“Secara prinsip tidak boleh langsung merekrut baru untuk mengisi pegawai yang mengundurkan diri. Jadi tetap menggunakan tenaga yang ada,” tambahnya.

Pemkab Bondowoso selanjutnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan PPPK, termasuk apabila terdapat perubahan status, mekanisme pengangkatan maupun pola pembiayaan.

Puspo berharap adanya kebijakan pusat yang dapat memberikan dukungan pembiayaan bagi kelompok pegawai tertentu. Dukungan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan aparatur.

“Kalau ada regulasi baru dari pusat, tentu kita mengikuti. Karena kebijakan PPPK ini pada dasarnya merupakan kebijakan pusat,” pungkasnya.(rif/syn)